Legal
Syarat & Ketentuan Layanan
Berlaku sejak: 19 Mei 2026 · Terakhir diperbarui: 17 September 2026
Syarat dan Ketentuan ini ("Perjanjian") mengatur hubungan antara PT Nusantara Santika Internasional ("Nusantika", "kami", atau "Perusahaan") dengan Anda sebagai pengguna layanan atau pengunjung situs web ("Klien" atau "Anda"). Dengan menggunakan layanan kami, mengakses portal klien, atau menandatangani perjanjian jasa, Anda menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh ketentuan di bawah ini.
Perjanjian ini tunduk pada hukum Republik Indonesia.
1Tentang Perusahaan
PT Nusantara Santika Internasional adalah perusahaan agen maritim yang berdomisili di Jakarta, Indonesia, menyediakan layanan keagenan kapal, logistik pelabuhan, crew change, pengurusan dokumen maritim, dan konsultasi investasi. Kami bukan instansi pemerintah dan tidak memiliki kewenangan menerbitkan dokumen negara secara langsung. Kami bertindak sebagai perantara profesional antara Klien dengan otoritas dan instansi terkait.
2Ruang Lingkup Layanan
Layanan yang kami sediakan meliputi namun tidak terbatas pada:
Crew Change: Koordinasi kedatangan dan keberangkatan kru kapal, termasuk transportasi, akomodasi, dan pengurusan dokumen imigrasi.
Port Clearance: Pengurusan izin masuk/keluar kapal di pelabuhan Indonesia, termasuk koordinasi dengan Syahbandar, Bea Cukai, Imigrasi, dan Karantina.
Logistik Maritim: Pengiriman perbekalan, suku cadang, dan kebutuhan operasional kapal ke pelabuhan tujuan.
Meet & Greet: Layanan penyambutan dan pendampingan kru atau tamu kapal di bandara dan pelabuhan.
Ship Chandling: Penyediaan kebutuhan kapal termasuk bahan makanan, peralatan, dan perlengkapan operasional.
Layanan Dokumen: Pengurusan PKKA, visa dinas, surat izin, dan dokumen keagenan lainnya.
Konsultasi Investasi: Pendampingan investor asing dalam proses perizinan dan kemitraan bisnis di Indonesia.
Detail spesifikasi, cakupan, dan biaya setiap layanan ditetapkan dalam Penawaran (Quotation) yang disetujui secara tertulis antara kedua pihak.
3Kewajiban Klien
Klien berkewajiban untuk:
Kami tidak bertanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan layanan yang disebabkan oleh ketidaklengkapan atau ketidakakuratan informasi yang Klien berikan.
4Biaya, Pembayaran, dan Pajak
Biaya Layanan: Ditetapkan dalam Penawaran yang disetujui bersama. Kami berhak menyesuaikan tarif dengan pemberitahuan tertulis minimal 14 hari sebelumnya.
Biaya Pemerintah (PNBP): Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak, retribusi pelabuhan, dan biaya resmi instansi ditagihkan sesuai tarif resmi pemerintah yang berlaku pada saat pengurusan dan bersifat pass-through (diteruskan tanpa markup).
Termin Pembayaran: Pembayaran wajib dilakukan sesuai jatuh tempo yang tertera pada Invoice. Keterlambatan pembayaran dapat dikenakan denda keterlambatan sebesar 2% per bulan dari jumlah yang belum dibayarkan.
Mata Uang: Tagihan dapat diterbitkan dalam Rupiah (IDR) atau Dolar Amerika (USD) sesuai kesepakatan. Kurs yang digunakan adalah kurs Bank Indonesia pada tanggal penerbitan invoice.
Pajak: Semua biaya belum termasuk PPN (Pajak Pertambahan Nilai) kecuali dinyatakan sebaliknya. PPN akan ditambahkan sesuai tarif yang berlaku.
Uang Muka: Untuk layanan dengan nilai besar atau waktu persiapan panjang, kami berhak meminta pembayaran uang muka (deposit) yang akan diinformasikan dalam Penawaran.
5Fasilitas Kredit (Pembayaran Setelah Pekerjaan Selesai)
Kelayakan: Fasilitas kredit tersedia bagi Klien yang terdaftar di Portal Klien, baik badan usaha maupun perorangan, yang dokumen identitas atau perusahaannya telah lolos verifikasi kami.
Klien yang Belum Terverifikasi: Klien yang terdaftar di Portal Klien namun belum melengkapi verifikasi tetap dapat memesan layanan kami, tetapi tidak mendapat fasilitas kredit. Nilai penawaran wajib dilunasi sebelum pekerjaan dimulai; pekerjaan kami mulai setelah pembayaran tersebut diterima.
Persetujuan Per Pekerjaan: Kelayakan tidak serta-merta memberikan fasilitas ini. Setiap Klien memiliki limit kredit yang kami tetapkan dan tinjau secara individual — besarnya bergantung pada jenis Klien, riwayat kerja sama, dan saldo tagihan yang masih berjalan pada saat permintaan diajukan, serta disampaikan secara tertulis, bukan diumumkan di sini.
Tanpa Pembayaran di Muka: Apabila fasilitas disetujui untuk sebuah pekerjaan, pekerjaan berjalan tanpa pembayaran di muka dan ketentuan Uang Muka pada Pasal 4 tidak berlaku untuk pekerjaan tersebut.
Biaya Pemerintah Tetap Terutang: Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), retribusi pelabuhan, dan biaya resmi pihak ketiga lainnya sebagaimana diatur pada Pasal 4 tetap dapat diminta di muka, karena biaya tersebut dibayarkan kepada instansi sebelum pekerjaan dapat berjalan.
Penerbitan Tagihan: Invoice diterbitkan setelah pekerjaan selesai dan berita acara pekerjaan diterbitkan. Nilai Invoice mengikuti lingkup pekerjaan yang benar-benar dikerjakan sebagaimana tercatat pada berita acara tersebut.
Termin Pembayaran: Jangka waktu pembayaran dan tanggal jatuh tempo tercantum dalam Penawaran dan diulang pada Invoice. Pembayaran tunduk pada Termin Pembayaran dalam Pasal 4, termasuk denda keterlambatan.
Penangguhan dan Pencabutan: Kami dapat menangguhkan atau mencabut fasilitas ini, atau meminta pembayaran di muka untuk pekerjaan berikutnya, apabila terdapat Invoice yang melewati jatuh tempo, limit yang disetujui terlampaui, atau informasi yang disampaikan saat verifikasi terbukti tidak sesuai. Penangguhan tidak memengaruhi pekerjaan yang sedang berjalan, dan akan kami sampaikan secara tertulis.
Bukan Produk Pembiayaan: Fasilitas ini merupakan termin pembayaran komersial antara kami dan Klien. Fasilitas ini bukan pinjaman, bukan produk pembiayaan, dan bukan layanan kredit kepada pihak ketiga, serta tidak dikenakan bunga selain denda keterlambatan sebagaimana diatur pada Pasal 4.
6Pembatalan dan Pengembalian Dana
Pembatalan oleh Klien: Pembatalan harus disampaikan secara tertulis. Biaya yang telah dikeluarkan (termasuk yang telah disetorkan ke instansi pemerintah) tidak dapat dikembalikan.
Jadwal Biaya Pembatalan:
Pembatalan oleh Kami: Jika kami membatalkan layanan karena alasan di luar kendali Klien, kami akan mengembalikan pembayaran yang telah diterima (kecuali biaya yang sudah disetorkan ke instansi terkait) dalam waktu 14 hari kerja.
Pengembalian Dana: Refund tidak berlaku jika proses sudah berjalan dan biaya telah disetorkan ke instansi terkait, kecuali ada kesalahan yang terbukti dari pihak kami.
7Batasan Tanggung Jawab
Kami berupaya semaksimal mungkin memastikan kelancaran setiap layanan. Namun, Nusantika tidak bertanggung jawab atas:
Dalam keadaan apapun, tanggung jawab total kami kepada Klien tidak akan melebihi jumlah yang telah dibayarkan oleh Klien untuk layanan yang bersangkutan.
8Keadaan Kahar (Force Majeure)
Tidak ada pihak yang bertanggung jawab atas kegagalan atau keterlambatan pelaksanaan kewajiban yang disebabkan oleh keadaan di luar kendali wajar masing-masing pihak, termasuk namun tidak terbatas pada: bencana alam, pandemi, perang, huru-hara, kebakaran, pemadaman listrik massal, serangan siber, atau kebijakan pemerintah yang bersifat mendadak. Pihak yang terdampak wajib memberikan notifikasi tertulis sesegera mungkin.
9Kerahasiaan
Kedua pihak sepakat untuk menjaga kerahasiaan informasi bisnis, teknis, atau operasional milik pihak lainnya yang diperoleh dalam rangka pelaksanaan layanan ("Informasi Rahasia"). Kewajiban kerahasiaan ini tetap berlaku selama 3 tahun setelah berakhirnya hubungan bisnis, kecuali informasi tersebut telah menjadi domain publik bukan karena kesalahan pihak penerima.
10Kekayaan Intelektual
Seluruh konten situs web ini — termasuk logo, teks, desain, grafis, dan perangkat lunak — adalah milik PT Nusantara Santika Internasional dan dilindungi oleh hukum kekayaan intelektual Indonesia. Dilarang keras menyalin, mereproduksi, mendistribusikan, atau menggunakan konten tersebut tanpa izin tertulis dari kami.
11Penggunaan Portal Klien
12Hukum yang Berlaku dan Penyelesaian Sengketa
Perjanjian ini diatur oleh dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Republik Indonesia. Jika timbul perselisihan, para pihak sepakat untuk terlebih dahulu menyelesaikannya melalui musyawarah mufakat dalam waktu 30 hari sejak perselisihan disampaikan secara tertulis.
Apabila musyawarah tidak menghasilkan kesepakatan, para pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai pengadilan yang berwenang, atau melalui mediasi/arbitrase di bawah lembaga yang disepakati bersama.
13Perubahan Syarat dan Ketentuan
Kami berhak mengubah Syarat dan Ketentuan ini sewaktu-waktu. Versi terbaru akan dipublikasikan di halaman ini. Untuk perubahan yang bersifat material, kami akan memberikan pemberitahuan tertulis atau melalui notifikasi di portal klien setidaknya 14 hari sebelum perubahan berlaku. Penggunaan layanan yang berkelanjutan setelah tanggal efektif perubahan dianggap sebagai penerimaan Anda atas ketentuan baru.
14Hubungi Kami
Untuk pertanyaan mengenai Syarat dan Ketentuan ini atau layanan kami, silakan hubungi:
PT. Nusantara Santika Internasional8 Office Park Building, 21 Floor Unit C Jl. TB Simatupang No. 18 RT. 002 RW. 001, Kebagusan, Pasar Minggu, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta
halo@nusantika.com
+62 811 8803 6663
Senin – Jumat, 09.00 – 17.00 WIB
Senin – Jumat, 09.00 – 17.00 WIB
