← Kembali ke Blog
Regulasi Maritim
02 Nov 2026·Administrator·16 menit baca

Perjanjian Kerja Laut (PKL) di Indonesia: Isi Kontrak, Hak & Kewajiban Pelaut dan Operator Kapal

Perjanjian Kerja Laut (PKL) di Indonesia: Isi Kontrak, Hak & Kewajiban Pelaut dan Operator Kapal

Pendahuluan: Mengapa Perjanjian Kerja Laut Menjadi Fondasi Setiap Penugasan Awak Kapal

Setiap kali seorang pelaut naik ke kapal, ada satu dokumen yang menentukan hubungan hukum antara dirinya dengan pemilik atau operator kapal, yaitu perjanjian kerja laut atau PKL. Dokumen ini memuat gaji, masa kontrak, jabatan, jam kerja, cuti, hingga hak repatriasi. Bagi operator kapal yang menugaskan awak di perairan Indonesia, PKL yang disusun dengan benar bukan sekadar formalitas administratif, melainkan perlindungan dari sengketa upah, klaim ganti rugi, dan temuan inspeksi.

Dalam praktik keagenan kapal, kami sering melihat masalah muncul bukan karena niat buruk, tetapi karena PKL yang tidak lengkap, tidak ditandatangani sebelum keberangkatan, atau tidak tersedia di kapal ketika diminta pemeriksa. Pada saat inspeksi Port State Control atau pemeriksaan dokumen awak oleh instansi pelabuhan, ketiadaan perjanjian kerja pelaut dapat dicatat sebagai kekurangan terkait Maritime Labour Convention (MLC) 2006. Karena itu, memahami PKL sejak awal akan menghemat waktu dan biaya, terutama saat layanan crew change harus dijalankan dengan jadwal ketat.

Artikel ini menjelaskan pengertian PKL, dasar hukumnya di Indonesia, unsur wajib yang sebaiknya tercantum, perbedaan penerapan untuk pelaut Indonesia dan pelaut asing, serta kesalahan umum yang perlu dihindari. Informasi di sini bersifat umum dan bukan nasihat hukum; untuk kontrak yang kompleks, konsultasikan dengan penasihat hukum ketenagakerjaan maritim.

Apa Itu Perjanjian Kerja Laut (PKL) dan Dasar Hukumnya

Perjanjian kerja laut adalah perjanjian kerja perseorangan antara pelaut dengan pemilik atau operator kapal, atau perusahaan yang mewakilinya, yang mengatur syarat kerja dan kondisi kerja di atas kapal. Di tingkat internasional, istilah yang setara adalah Seafarers' Employment Agreement (SEA) sebagaimana diatur dalam Regulasi 2.1 dan Standar A2.1 MLC 2006. Indonesia telah mengesahkan MLC 2006, sehingga standar minimumnya relevan bagi kapal berbendera Indonesia maupun kapal asing yang singgah di pelabuhan Indonesia.

Di dalam negeri, kerangka hukumnya mencakup Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, peraturan pemerintah tentang perkapalan dan kepelautan, serta peraturan Menteri Perhubungan terkait perekrutan dan penempatan awak kapal. Ketentuan-ketentuan tersebut menegaskan bahwa setiap awak kapal wajib memiliki perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis. Untuk perekrutan dan penempatan pelaut Indonesia, perusahaan penyalur harus memiliki izin usaha yang sah, dan PKL umumnya melalui proses pengesahan atau pencatatan oleh otoritas yang berwenang sesuai jenis penempatan.

Perlu dibedakan antara PKL dengan perjanjian kerja bersama atau collective bargaining agreement (CBA). CBA adalah kesepakatan kolektif antara pemilik kapal dan serikat pekerja yang menetapkan standar upah dan tunjangan; PKL individu kemudian mengacu pada CBA tersebut bila berlaku. Keduanya harus konsisten: PKL tidak boleh memuat ketentuan yang lebih rendah daripada standar minimum yang dijamin MLC maupun CBA yang diacu.

Unsur yang Wajib Ada dalam PKL

Berdasarkan Standar A2.1 MLC 2006, perjanjian kerja pelaut sekurang-kurangnya memuat identitas lengkap pelaut (nama, tanggal lahir atau usia, dan tempat lahir), nama dan alamat pemilik kapal, tempat dan tanggal perjanjian dibuat, jabatan yang akan diemban, besaran upah atau rumus penghitungannya, serta cuti tahunan berbayar atau rumus penghitungannya. Selain itu dicantumkan pula pengakhiran perjanjian beserta syaratnya, termasuk masa pemberitahuan, hak atas repatriasi, perlindungan kesehatan dan jaminan sosial yang disediakan pemilik kapal, serta rujukan pada CBA bila ada.

Pada praktik di Indonesia, operator kapal sebaiknya juga memastikan hal-hal berikut tercantum dengan jelas: durasi kontrak dan mekanisme perpanjangan, pelabuhan atau lokasi naik dan turun kapal, tanggung jawab biaya perjalanan dari dan ke kapal, kewajiban asuransi kecelakaan dan kesehatan, serta pengaturan jam kerja dan jam istirahat. Standar internasional menetapkan batas jam kerja maksimum atau jam istirahat minimum, antara lain istirahat tidak kurang dari 10 jam dalam periode 24 jam dan 77 jam dalam periode 7 hari. Menuangkan ketentuan ini dalam kontrak atau merujuk pada dokumen yang memuatnya membantu menghindari perselisihan di kemudian hari.

Pelaut berhak membaca dan memahami isi perjanjian sebelum menandatanganinya, dan harus diberi kesempatan untuk meminta nasihat. Kedua pihak masing-masing menyimpan satu salinan yang asli, dan salinan perjanjian wajib tersedia di atas kapal untuk diperiksa oleh pejabat berwenang. Bahasa yang dipakai harus dapat dipahami pelaut; bila PKL disusun dalam bahasa Inggris untuk pelaut Indonesia, sebaiknya disertai versi atau penjelasan dalam bahasa Indonesia.

PKL untuk Pelaut Indonesia dan Pelaut Asing: Apa Bedanya?

Untuk pelaut Indonesia yang bekerja di kapal berbendera Indonesia, PKL menjadi dokumen yang diperiksa dalam proses penerbitan persetujuan berlayar dan inspeksi kapal, sejalan dengan kewajiban memiliki sijil awak kapal. Untuk pelaut Indonesia yang ditempatkan di kapal asing, perusahaan penyalur berlisensi bertanggung jawab memastikan perjanjian sesuai standar nasional dan internasional, termasuk perlindungan bila terjadi kecelakaan, sakit, atau pemutusan hubungan kerja sepihak.

Untuk pelaut asing yang bekerja di kapal asing yang singgah di Indonesia, hukum yang mengatur PKL umumnya ditentukan oleh bendera kapal dan CBA yang dipakai, namun otoritas Indonesia tetap berhak memeriksa pemenuhan standar MLC ketika kapal berada di pelabuhan. Di sinilah peran dokumen pendukung menjadi penting: saat crew change, pelaut yang naik maupun turun kapal membawa paspor, buku pelaut, sertifikat kompetensi, dan salinan PKL. Informasi kontrak yang tidak konsisten dengan dokumen imigrasi, misalnya jabatan di PKL berbeda dengan jabatan pada visa, dapat memperlambat proses. Pelaut asing yang bergabung di pelabuhan Indonesia perlu diurus dokumen izin masuknya, dan layanan visa pelaut membantu memastikan kategori visa sesuai dengan status penugasan.

Pelaut yang turun kapal di Indonesia dengan tujuan repatriasi juga perlu diperhatikan. Hak repatriasi yang tertulis di PKL menentukan siapa yang menanggung biaya tiket, akomodasi, dan makanan hingga pelaut tiba di tempat asal. Pembahasan lebih rinci tentang proses ini tersedia pada artikel kami mengenai repatriasi pelaut di Indonesia, termasuk dokumen yang harus disiapkan operator.

Upah, Jam Kerja, Cuti, dan Pemutusan Kontrak

Upah adalah elemen yang paling sering menimbulkan sengketa. PKL sebaiknya merinci gaji pokok, tunjangan tetap, upah lembur, dan komponen lain secara terpisah, beserta mata uang dan jadwal pembayarannya. MLC 2006 mewajibkan pembayaran upah secara berkala, paling tidak bulanan, dan pelaut berhak mengirimkan sebagian upahnya kepada keluarga. Pemilik kapal juga harus menyediakan rincian bulanan yang menunjukkan jumlah upah dan potongan yang dikenakan.

Mengenai cuti, ketentuan internasional menetapkan cuti tahunan berbayar minimum sebesar 2,5 hari kalender untuk setiap bulan kerja. Praktik yang baik adalah menyebutkan hak cuti ini dan cara penghitungannya secara eksplisit. Hindari klausul yang mengabaikan hak tersebut atau menggantinya dengan pembayaran tunai yang tidak sesuai standar, karena inspektur dapat menilainya sebagai pelanggaran.

Terkait pemutusan kontrak, PKL harus mencantumkan masa pemberitahuan yang wajar dan alasan yang sah, serta kondisi ketika pelaut berhak mengakhiri perjanjian tanpa pemberitahuan, misalnya karena alasan kemanusiaan yang mendesak, sakit, atau cedera. Pemutusan sepihak tanpa dasar dan tanpa pemenuhan hak repatriasi berpotensi memicu klaim dan, pada kasus berkepanjangan, mengarah ke penelantaran awak. Standar perlindungan lainnya dibahas pada panduan standar MLC 2006 dan perlindungan hak pelaut yang dapat dibaca sebagai pelengkap.

Peran Agen Kapal dan Kesalahan Umum yang Perlu Dihindari

Agen kapal tidak menyusun hubungan kerja antara pelaut dan operator, tetapi berperan memastikan dokumen yang dibutuhkan di pelabuhan lengkap dan konsisten. Sebelum kapal tiba, agen biasanya meminta daftar awak (crew list) dan memverifikasi bahwa data pelaut yang naik atau turun sesuai dengan dokumen. Koordinasi ini juga berkaitan dengan layanan PKKA dan kepabeanan kedatangan kapal, sehingga data awak yang keliru dapat berdampak pada seluruh rangkaian clearance.

Kesalahan yang paling sering kami temui antara lain: PKL baru ditandatangani setelah pelaut naik kapal; salinan tidak tersedia di atas kapal; jabatan tidak sesuai dengan sertifikat kompetensi yang dimiliki; masa kontrak melebihi batas maksimum penugasan yang diizinkan standar MLC tanpa dasar yang jelas; serta perbedaan antara data kontrak dengan data di buku pelaut atau paspor. Setiap kesalahan tersebut dapat memicu temuan dan, bila digabungkan dengan kekurangan lain, berujung pada penahanan kapal seperti yang dijelaskan pada artikel kami tentang detention oleh Port State Control.

Langkah pencegahan yang praktis meliputi menyusun template PKL standar yang telah ditinjau penasihat hukum, melakukan pengecekan silang antara PKL, sertifikat STCW, dan visa sebelum keberangkatan, menyimpan salinan digital yang dapat diakses dari kapal maupun kantor, serta mengaudit kepatuhan secara berkala. Jika dibutuhkan dukungan administratif di pelabuhan, support services kami dapat membantu mengoordinasikan kebutuhan dokumen dan logistik awak.

FAQ

Q: Apakah PKL wajib dibuat secara tertulis?

A: Ya. Baik hukum pelayaran nasional maupun MLC 2006 mensyaratkan perjanjian kerja pelaut dibuat secara tertulis dan ditandatangani kedua belah pihak, dengan masing-masing pihak memegang satu salinan.

Q: Apakah salinan PKL harus ada di atas kapal?

A: Ya. Salinan perjanjian, termasuk CBA bila berlaku, harus tersedia di kapal agar dapat diperiksa oleh pejabat berwenang saat inspeksi, misalnya oleh Port State Control atau Syahbandar.

Q: Apa bedanya PKL dengan CBA?

A: PKL adalah kontrak individual antara pelaut dan operator kapal, sedangkan CBA adalah kesepakatan kolektif dengan serikat pekerja yang menetapkan standar minimum. PKL harus konsisten dengan CBA yang diacunya.

Q: Siapa yang menanggung biaya repatriasi menurut PKL?

A: Pada prinsipnya pemilik atau operator kapal menanggung biaya repatriasi, dan hak ini perlu tercantum dalam PKL. Rincian pelaksanaannya bergantung pada alasan pemutusan kontrak dan ketentuan yang berlaku.

Kesimpulan

PKL yang jelas, lengkap, dan konsisten dengan dokumen kepelautan lainnya adalah fondasi kepatuhan awak kapal. Dengan memahami unsur wajib, perbedaan antara pelaut Indonesia dan asing, serta kesalahan yang sering terjadi, operator dapat mengurangi risiko sengketa dan temuan inspeksi sekaligus menjaga kelancaran operasi di pelabuhan. Pastikan seluruh dokumen diperiksa sebelum kapal tiba agar proses crew change berjalan tanpa hambatan.

Butuh bantuan crew change di Indonesia? Hubungi Nusantika via WhatsApp — kami siap 24/7.