Lewati ke konten

Pemberitahuan Keagenan Kapal Asing (PKKA)

Pengajuan Pemberitahuan Keagenan Kapal Asing (PKKA) oleh agen kapal ke KSOP lewat INAPORTNET sebelum kapal berbendera asing tiba di pelabuhan Indonesia.

Ringkasan

Apa yang termasuk.

PKKA (Pemberitahuan Keagenan Kapal Asing) adalah pemberitahuan resmi yang diajukan agen kapal kepada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) melalui INAPORTNET sebelum kapal berbendera asing tiba di pelabuhan Indonesia. Pengajuan dilakukan 24-72 jam sebelum ETA, dan tanpa PKKA yang diterima kapal tidak memperoleh izin masuk.

Nusantika bertindak sebagai agen kapal: kami menyiapkan data, mengajukan PKKA, dan mengoordinasikan KSOP, imigrasi, bea cukai, dan karantina agar kedatangan, bongkar muat, atau crew change berjalan sesuai jadwal. PKKA berbeda dengan Port Clearance (SPB), yaitu izin berlayar yang diterbitkan Syahbandar saat kapal berangkat.

Cakupan layanan

  • Pengajuan PKKA via INAPORTNET
  • Penunjukan Nusantika sebagai Agen Kapal
  • Koordinasi dengan KSOP, Imigrasi, Bea Cukai & Karantina
  • Pelaporan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP)
  • Port Clearance (SPB) saat Kapal Berangkat

Proses

Bagaimana kami mengerjakannya.

  1. 01

    Penunjukan Agen & Pengumpulan Data Kapal

    Menerima appointment letter dari pemilik atau operator, serta Ship Particulars, Crew List, dan rencana kegiatan kapal di Indonesia.

  2. 02

    Pengajuan PKKA via INAPORTNET

    Mengajukan PKKA ke KSOP 24-72 jam sebelum ETA, beserta pelaporan rencana kedatangan sarana pengangkut.

  3. 03

    Koordinasi Instansi di Pelabuhan

    Mengoordinasikan KSOP, imigrasi, bea cukai, dan karantina agar penyandaran dan kegiatan kapal berjalan lancar.

  4. 04

    Port Clearance saat Berangkat

    Mengurus Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Syahbandar sebelum kapal meninggalkan pelabuhan.

Dokumen

Yang perlu Anda siapkan.

  • Appointment letter / instruksi tertulis penunjukan agen
  • Ship Particulars (Data Kapal)
  • Crew List Terbaru
  • Tujuan Kunjungan, ETA/ETD, dan Pelabuhan
  • Sertifikat Kapal yang Masih Berlaku selama Kunjungan

Pertanyaan

Yang sering ditanyakan.

Apa kepanjangan PKKA?

PKKA adalah Pemberitahuan Keagenan Kapal Asing, yaitu notifikasi resmi dari agen kapal kepada KSOP sebelum kapal berbendera asing tiba di pelabuhan Indonesia.

Kapan PKKA harus diajukan?

Pengajuan dilakukan 24-72 jam sebelum ETA lewat INAPORTNET. Kami menyarankan menyerahkan data lebih awal agar ada waktu memperbaiki bila ada dokumen yang kurang.

Apakah kapal pesiar asing juga butuh PKKA?

Ya, kapal asing yang singgah di pelabuhan Indonesia, baik kapal kargo, kapal pesiar, maupun kapal penunjang offshore, diwakili oleh agen kapal yang mengajukan PKKA.

Apa yang terjadi jika kapal tiba tanpa PKKA?

Tanpa PKKA yang diterima, kapal tidak memperoleh izin masuk, tidak dapat dialokasikan dermaga atau lego jangkar, dan kegiatan seperti bongkar muat atau crew change tertunda.

Apakah PKKA sama dengan Port Clearance?

Tidak. PKKA adalah pemberitahuan kedatangan yang diajukan sebelum kapal tiba, sedangkan Port Clearance (SPB) adalah izin berlayar yang diterbitkan Syahbandar saat kapal akan berangkat. Keduanya wajib dan berbeda.

Berapa biaya pengurusan PKKA?

Biaya bergantung pada jenis kunjungan, pelabuhan, dan kegiatan kapal. Hubungi kami dengan data kapal dan rencana kunjungan untuk penawaran terperinci.