← Kembali ke Blog
Regulasi Maritim
15 Jun 2026·Administrator·9 menit baca

Visa C13 untuk Pelaut Asing di Indonesia: Syarat & Proses

Visa C13 untuk Pelaut Asing di Indonesia: Syarat & Proses

Pendahuluan: Visa C13, Visa Standar untuk Pelaut Asing yang Bergabung dengan Kapal

Setiap pergantian awak (crew change) di pelabuhan Indonesia berawal dari satu pertanyaan: apakah semua awak yang akan naik kapal sudah memegang visa yang benar? Untuk pelaut asing yang terbang ke Indonesia guna bergabung (sign-on) dengan kapal yang sedang berada di perairan Indonesia, jawabannya adalah visa C13, yaitu visa kunjungan bagi orang asing yang masuk untuk bergabung sebagai awak pada alat angkut, baik kapal laut maupun pesawat udara.

Kode C13 berasal dari penataan ulang klasifikasi visa berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2023, yang menggantikan indeks lama seperti B211. Panduan ini merangkum syarat, dokumen, alur pengajuan, dan peran ship agent sebagai penjamin, supaya operator kapal dan manning agent dapat merencanakan crew change tanpa awak tertahan di imigrasi.

Apa itu Visa C13?

Visa C13 adalah e-Visa kunjungan satu kali perjalanan (single entry). Karakteristik utamanya: masa berlaku visa untuk digunakan masuk adalah 90 hari sejak diterbitkan, dan izin tinggal maksimal 60 hari sejak tanggal masuk. Pengajuan dilakukan secara daring melalui portal e-Visa Direktorat Jenderal Imigrasi oleh penjamin (sponsor) berbadan hukum Indonesia, yang dalam konteks pelayaran biasanya adalah ship agent atau perusahaan pelayaran nasional yang ditunjuk sebagai agen kapal tersebut.

Pelaut tidak perlu mendatangi KBRI atau KJRI. E-Visa dikirim dalam bentuk PDF dan cukup ditunjukkan saat check-in penerbangan dan di konter imigrasi kedatangan. Perlu dicatat bahwa C13 hanya untuk awak yang datang untuk bergabung dengan kapal. Awak yang tiba bersama kapalnya diproses imigrasi berdasarkan crew list saat clearance kedatangan, dan dapat memperoleh izin turun ke darat sementara tanpa visa C13. Untuk membedakannya dari visa C1/D milik Amerika Serikat, baca perbedaan visa C13 dan C1D.

Dokumen yang Dibutuhkan

Untuk setiap awak yang akan bergabung, siapkan: paspor dengan masa berlaku minimal enam bulan dari tanggal kedatangan, buku pelaut (seaman book) yang masih berlaku, surat penugasan atau letter of guarantee dari perusahaan pelayaran yang menyebut nama kapal, pelabuhan, dan perkiraan tanggal bergabung, tiket kedatangan, pas foto berwarna, serta bukti pembayaran PNBP visa. Penjamin juga melampirkan dokumen kapal seperti crew list dan bukti bahwa kapal berada atau akan berada di pelabuhan Indonesia. Sertifikat STCW, medical certificate, dan kontrak kerja (SEA) tetap harus lengkap karena diperiksa pada saat sign-on. Dokumen berbahasa selain Indonesia atau Inggris perlu disertai terjemahan resmi.

Alur Pengurusan Visa C13 Lewat Ship Agent

Tahap 1, 7 sampai 10 hari sebelum penerbangan awak: manning agent atau operator mengirim data kru ke ship agent, yaitu nama sesuai paspor, nomor paspor, kewarganegaraan, jabatan, dan masa berlaku sertifikat. Agen memeriksa kewarganegaraan setiap awak, karena sebagian kewarganegaraan memerlukan persetujuan tambahan yang memperpanjang waktu proses.

Tahap 2, pengajuan e-Visa: ship agent sebagai penjamin mengunggah dokumen ke portal e-Visa. Dengan dokumen lengkap, e-Visa C13 umumnya terbit dalam 3 sampai 5 hari kerja. Bersamaan dengan itu agen mengurus PKKA (Pemberitahuan Keagenan Kapal Asing) dan clearance kapal agar jadwal kapal dan jadwal awak sinkron.

Tahap 3, hari kedatangan: awak menunjukkan e-Visa di konter imigrasi bandara, lalu dijemput dan diantar ke pelabuhan atau area labuh untuk sign-on. Pastikan nama pada tiket, paspor, seaman book, dan e-Visa identik sampai ke ejaan, karena perbedaan satu huruf dapat berujung pemeriksaan sekunder.

Hal yang Sering Terlewat

Sinkronkan tanggal e-Visa dengan jadwal kapal. Visa harus dipakai masuk dalam 90 hari sejak terbit, dan izin tinggal 60 hari dihitung sejak masuk. Jika kapal terlambat sehingga awak harus menunggu lebih lama, ship agent perlu berkoordinasi dengan kantor imigrasi sebelum izin tinggal berakhir, karena overstay dikenai denda harian dan dapat berakibat deportasi. Simpan juga salinan visa dan dokumen masuk di kapal sebagai bagian dari rekaman awak untuk pemeriksaan Port State Control.

Untuk pelabuhan, proses imigrasi dikelola kantor imigrasi setempat (misalnya Tanjung Priok, Tanjung Perak, Belawan, Balikpapan, Makassar, dan Batam), sehingga ship agent yang punya jaringan di pelabuhan tujuan akan menghemat waktu. Layanan visa pelaut Nusantika menangani seluruh tahapan di atas sebagai penjamin resmi, terintegrasi dengan layanan crew change.

FAQ: Visa C13 untuk Pelaut Asing

Q: Apakah semua pelaut asing wajib memiliki visa C13?

A: Wajib bagi awak yang datang ke Indonesia untuk bergabung dengan kapal, kecuali kewarganegaraannya mendapat fasilitas khusus. Fasilitas bebas visa atau visa on arrival umumnya ditujukan untuk wisata atau bisnis, sehingga bergabung dengan kapal lewat skema itu sering ditolak petugas imigrasi. Awak yang tiba bersama kapalnya diproses lewat crew list dan tidak memerlukan C13.

Q: Berapa lama proses visa C13?

A: Dengan dokumen lengkap, e-Visa C13 umumnya terbit dalam 3 sampai 5 hari kerja. Karena itu kirim data kru minimal 7 sampai 10 hari sebelum tanggal penerbangan.

Q: Apakah visa C1/D bisa dipakai untuk masuk ke Indonesia?

A: Tidak. C1/D adalah visa Amerika Serikat dan tidak berlaku di Indonesia. Awak yang memegang C1/D tetap memerlukan visa C13 untuk bergabung dengan kapal di Indonesia.

Q: Bisakah C13 diperpanjang jika kapal terlambat tiba?

A: C13 dirancang untuk tujuan bergabung dengan alat angkut dan jarang diperpanjang untuk menunggu kapal. Jika keterlambatan melampaui izin tinggal, ship agent perlu berkonsultasi dengan imigrasi setempat sedini mungkin untuk menentukan langkahnya.

Kesimpulan

Visa C13 adalah dokumen standar bagi pelaut asing yang bergabung dengan kapal di Indonesia: e-Visa single entry, izin tinggal hingga 60 hari, diajukan penjamin lokal. Menyiapkannya sejak awal perencanaan crew change menghindarkan operator dari penolakan masuk dan keterlambatan kapal. Butuh bantuan? Hubungi Nusantika via WhatsApp.